Jakarta - Pilkada Aceh menyisakan gugatan dari sejumlah kandidat mulai level Gubernur hingga Bupati dan Walikota. MK pada hari ini dan kemarin kembali menyidangkan kasus sengketa pilkada Aceh.

Namun Walikota Lhokseumawe terpilih , Tgk Suaidi Yahya meminta pilkada ulang jika MK tidak mengindahkan kekhususan Aceh seperti yang tertuang pada UUPA.

“Jika MK berpedoman pada UU Pilkada, berarti pilkada Aceh harus diulang. Karena cagub Aceh Irwandi - Nova maju pilkada dengan batas minimal 15 persen, sesuai UUPA. Sedangkan aturan UU pilkada mengatur minimal 20 persen kursi DPRD Provinsi,” ujarnya kepada Harian Merdeka di Gedung MK, Selasa (21/3).

Karena itu Suaidi berharap hakim MK mempertimbangkan sengketa pilkada Aceh menggunakan landasan hukum UUPA.

“Kami jadi kepala daerah karena adanya UUPA, sekarang kami ingin UUPA dipakai untuk dasar hukum, jangan setengah-setengah, maju pilkada pakai UUPA, sengketa pakai UU Pemilu, ini tidak adil namanya,” katanya.

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here